Blog Asjkar Madya
Asjkar Madya (Lawyer)
Minggu, 26 Februari 2017
Senin, 16 Januari 2017
AHMAD DHANI - IMAN
Ayahanda Habib Rizieq Syihab, Lc., MA., DPMSS: Umat Islam Siaga Perang!
#Spirit212 #SpiritBerjamaah #JokowiUndercover #GanyangPKI #StopKriminalisasiUlama #StopKriminalisasiAktivisIslam #StopBlokirMediaIslam #UlamaDifitnah #FPIDiserangGMBI #UmatIslamSiagaPerang #SaveUlama #SaveHabibRizieqSyihab #SaveImamBesarUmatIslamIndonesia #FPI #FrontPembelaIslam #RakyatBersamaFPI #FPIKuatBersamaUmatIslamIndonesia #TNIdanUmatIslamIndonesiaBersatu #TNIKuatBersamaRakyat #AhmadDhaniIman #CopotKapoldaDKIJakarta #CopotKapoldaJabar #CopotKapoldaMetro #BubarkanGMBI #TahanKetuaUmumGMBI #TangkapSemuaAnggotaGMBIyangSerangUlamadanSantri #PenjarakanAhok #KapolriHarusBerani #KapolriHarusTegas
Sabtu, 14 Januari 2017
HABIB RIZIEQ: UMAT ISLAM SIAGA PERANG ... !!!
TRAGEDI 121 BANDUNG BERDARAH
COPOT KAPOLDA JABAR ... !!!
BERSIHKAN POLRI DARI KAPOLDA PREMAN ... !!!
1. Saat pemeriksaan Habib Rizieq pada hari Kamis 12 Januari 2017, ada pengerahan Gerombolan Preman GMBI ke Polda Jabar atas instruksi Kapolda Jabar selaku Pembina GMBI sesuai pengakuan Koordinator GMBI Bekasi Raya.
2. Umat Islam pecinta Habaib dan Ulama datang ke Polda Jabar tanpa membawa senjata apa pun. Sedang Gerombolan GMBI membawa kayu dan balok serta senjata lainnya, tapi dibiarkan oleh polisi, bahkan bebas berkeliaran di dalam area Polda Jabar.
3. Usai pemeriksaan setelah Ashar, Habib Rizieq membubarkan ribuan massa umat Islam dengan tertib dan aman dari depan Polda Jabar. Sementara Gerombolan GMBI bersembunyi dan berlindung di belakang brikade polisi, bahkan banyak anggota GMBI berseragam yang nongkrong di dalam area Polda Jabar dengan bebas.
4. Saat ribuan umat Islam berangsur pulang ke tujuan masing-masing, tiba-tiba Gerombolan GMBI diberi jalan oleh barikade polisi dan langsung menyerang sisa umat yang tertinggal di belakang, sehingga banyak korban luka serta kendaraan yang dirusak.
5. Habib Rizieq dan Isteri bersama ibu-ibu MPI serta pengurus DPP FPI dan GNPF MUI saat pulang sempat mampir ke rumah makan AMPERA karena sebagian rombongan belum makan siang, tanpa mengetahui apa yang sedang terjadi. Usai makan menjelang Maghrib, baru saja rombongan Habib Rizieq bergerak meninggalkan rumah makan tersebut, Gerombolan GMBI menyerang rumah makan dan mengeroyok seorang anggota Laskar FPI yang sedang bersiap menyusul rombongan Habib Rizieq, sehingga Laskar tersebut terluka parah dan patah tangan.
INFO LAPANGAN :
1. Gerombolan GMBI didatangkan dan dibayar oleh pimpinan mereka.
2. Diduga kuat sebagian oknum polisi berseragam GMBI.
3. Semua kejadian tersebut di atas ada bukti foto dan video.
UMAT ISLAM SIAGA PERANG ... !!!
Sumber: https://www.facebook.com/habibrizieqcom/photos/a.644808615657665.1073741828.644797155658811/800819050056620/?type=3&theater
Minggu, 08 Januari 2017
REVOLUSI .... ???!!!
GENDERANG PERANG MULAI DITABUH
Ancaman Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terhadap Habib Rizieq tidak main-main.
http:// www.voaindonesia.com/a/ luhut-pemerintah-tidak-kala h-dari-radikal/ 3638755.html
Polda Metro Jaya dan Polda Jabar mulai dimainkan Rezim untuk memproses hukum Habib Rizieq dengan kasus apa saja.
Polda Metro Jaya dengan sigap memproses laporan Aktivis Katolik PMKRI tentang Da'wah Habib Rizieq terkait Allah tidak beranak dan kalau beranak siapa bidannya.
Bahkan Polda Metro Jaya mendorong Bank Indonesia (BI) agar melaporkan juga Habib Rizieq terkait protes Ada Palu Arit PKI di uang kertas RI.
Polda Jabar pun akan memproses kembali laporan Pendukung Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi terkait Sampurasun.
Bahkan Polda Jabar mulai memproses laporan Sukmawati terkait kritik Habib Rizieq terhadap rumusan Pancasila Soekarno yang jadikan KETUHANAN sebagai SILA TERAKHIR alias SILA BUNTUT, dalam ceramah ilmiah Habib Rizieq tentang perjuangan para Ulama NU dan Muhammadiyah serta SI di Sidang BPUPKI Tahun 1945 yang telah berhasil memperjuangkan KETUHANAN sebagai SILA PERTAMA dalam Pancasila.
LUAR BIASA ... !!!
Laporan umat Islam Jabar terhadap Dedy Mulyadi terkait penistaan agama dipeti-eskan.
Laporan masyarakat terkait ijazah palsu Sukmawati tidak ditindak-lanjuti.
Laporan rakyat terhadap Korupsi Ahok dibungkam, sedang terkait penodaan agama harus melalui Aksi Bela Islam 1, 2 dan 3 baru bisa sampai pengadilan.
Itu pun masih saja ada upaya Rezim melindungi Ahok.
Mungkinkah ini menjadi jalan yang harus dilalui untuk menuju REVOLUSI .... ???!!!
Ancaman Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terhadap Habib Rizieq tidak main-main.
http://
Polda Metro Jaya dan Polda Jabar mulai dimainkan Rezim untuk memproses hukum Habib Rizieq dengan kasus apa saja.
Polda Metro Jaya dengan sigap memproses laporan Aktivis Katolik PMKRI tentang Da'wah Habib Rizieq terkait Allah tidak beranak dan kalau beranak siapa bidannya.
Bahkan Polda Metro Jaya mendorong Bank Indonesia (BI) agar melaporkan juga Habib Rizieq terkait protes Ada Palu Arit PKI di uang kertas RI.
Polda Jabar pun akan memproses kembali laporan Pendukung Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi terkait Sampurasun.
Bahkan Polda Jabar mulai memproses laporan Sukmawati terkait kritik Habib Rizieq terhadap rumusan Pancasila Soekarno yang jadikan KETUHANAN sebagai SILA TERAKHIR alias SILA BUNTUT, dalam ceramah ilmiah Habib Rizieq tentang perjuangan para Ulama NU dan Muhammadiyah serta SI di Sidang BPUPKI Tahun 1945 yang telah berhasil memperjuangkan KETUHANAN sebagai SILA PERTAMA dalam Pancasila.
LUAR BIASA ... !!!
Laporan umat Islam Jabar terhadap Dedy Mulyadi terkait penistaan agama dipeti-eskan.
Laporan masyarakat terkait ijazah palsu Sukmawati tidak ditindak-lanjuti.
Laporan rakyat terhadap Korupsi Ahok dibungkam, sedang terkait penodaan agama harus melalui Aksi Bela Islam 1, 2 dan 3 baru bisa sampai pengadilan.
Itu pun masih saja ada upaya Rezim melindungi Ahok.
Mungkinkah ini menjadi jalan yang harus dilalui untuk menuju REVOLUSI .... ???!!!
Sumber: https://www.facebook.com/habibrizieqcom/photos/a.644808615657665.1073741828.644797155658811/797301597075032/?type=3&theater
Rabu, 14 Desember 2016
Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, tentang Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim
Pers Conference: Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016,
tentang Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016,
tentang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Dalam fatwa tersebut,
MUI menegaskan hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah
haram.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin menilai, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
''Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,'' kata Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (14/12).
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan, di masyarakat terjadi fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka.
Selain itu, untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin menilai, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
''Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,'' kata Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (14/12).
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan, di masyarakat terjadi fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka.
Selain itu, untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.
''Bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum
menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Oleh karena itu, dipandang
perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan
non-Muslim guna dijadikan pedoman,'' ucap Hasanuddin.
MUI merekomendasikan umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup
antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama. Serta tidak
mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama
lain.
Umat Islam juga diminta saling menghormati keyakinan dan kepercayaan
setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan
non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui
kebenaran teologis.
Umat Islam diimbau memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim. Pimpinan perusahaan diminta menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.
Umat Islam diimbau memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim. Pimpinan perusahaan diminta menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.
Hasanudin juga mendesak, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
umat Islam sebagai warga negara. Hal itu agar umat Islam untuk dapat
menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta
menjaga toleransi beragama.
Sehingga, pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak
yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau
melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan
Muslim, untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama,
seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim
kepada umat Islam.
''Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,'' ucapnya.
''Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,'' ucapnya.
Sumber :Republika.co.id
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 56 Tahun 2016 Tentang HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56 Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah:
*MENIMBANG : *
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari
besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan
persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim
yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b.
bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian
pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran
dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan
karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan
dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa
oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum
menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
*MENGINGAT : *
1. Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad):
‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)
b. Firman Allah SWT yang melarang mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, antara lain:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan
janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah
kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah
: 42)
c. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:
قُلْ
يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا
أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا
عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ
وَلِيَ دِينِ(6)
“Katakanlah: “Hai
orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah
menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula)
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan
untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6)
d. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dan bahwa (yang
Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan
janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan
itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am: 153)
e. Firman Allah SWT yang tidak melarang orang Islam bergaul dan berbuat baik dengan orang kafir yang tidak memusuhi Islam
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8)
f. Firman
Allah SWT yang mengkhabarkan bahwa orang mukmin tidak bisa saling
berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, antara
lain:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tidak
akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat,
saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau
saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. Al-Mujadilah: 22)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Dari
Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum
musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR.
al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ
Dari
Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan
mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal
dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang
biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai
Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa
lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ
وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ
عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat
hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak
mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di
bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa
yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka
ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ
بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ
تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى
الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Dari Amru
bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw
bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami,
maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh
mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum
Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR.
al-Tirmidzi)
3. Qaidah Sadd
al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh
akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan
yang haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak dan bathil.
4. Qaidah Fidhiyyah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”
*MEMPERHATIKAN : *
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila
Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ
ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ
ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ
ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum ta’zir
terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari
raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api,
dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan
orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya
(orang kafir)…”.
2. Pendapat Imam
Jalaluddin al-Syuyuthi dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah :
al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman 42:
ومن
البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة
كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه
…والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”.
3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”.
3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :
ومن
أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية
لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله
عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن
يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون
شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من
ذلك
Di antara bid’ah yang paling buruk
adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya
mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah
kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan
orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah
orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah bersabda: “Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul
Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada
seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik
daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun
(untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu
adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para
penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut”.
4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 373 saat menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104:
أن
الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا
وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(
Sesungguhnya
Allah melarang orang-orang mukmin untuk menyerupai orang-orang kafir
baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”,
tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang
yang kafir siksaan yang pedih.”
5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII halaman 95:
أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار
Keserupaan
dalam perkara lahiriyah bisa berdampak pada kesamaan dan keserupaan
dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh
dengan orang kafir.”
6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:
وأما
التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم
وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله
من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم
إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج
الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل
فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
7.
Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari, sebagaimana dikutip Abu Thayyib
Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi dalam kitab Aun al-Ma’bud, Juz
XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh:
وقال
القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو
الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير
Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan orang saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”
Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan orang saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”
9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.
10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.
11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
Atribut
keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas,
ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama
tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi
dari agama tertentu.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga : Rekomendasi
1. Umat
Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan
memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat
Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam
menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat
Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak
memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan
non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar
menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya,
menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk
menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah
wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara
untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan
benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah
wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat
peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan,
pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan
dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat
Islam.
Ketiga : Penutup
Ketiga : Penutup
1. Fatwa
ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
2. Agar
setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal :
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember 2016 M
Pada tanggal :
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember 2016 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Selasa, 13 Desember 2016
BAHAYA CHINA KOMUNIS
BAHAYA CHINA KOMUNIS
A. RRC kirim Tentara sebagai pekerja di TIBET, lalu menguasainya dan menjadikannya sebagai bagian Negara RRC.
B. RRC pengaruhi ANGOLA untuk Larang Islam dengan dalih tidak sesuai adat istiadat disana.
C. RRC hapuskan utang ZIMBABWE dengan kompensasi mata uang China YUAN jadi mata uang resmi ZIMBABWE.
D. RRC beri UTANG BESAR untuk Indonesia dengan kompensasi:
1. Proyek Vital di Indonesia untuk RRC.
2. Kontraktor Utama semua proyek harus izin RRC.
3. Matrial Utama proyek seperti Tiang Pancang Reklamasi mesti dikirim dari RRC, yang kemudian disalahgunakan MAFIA RRC untuk menyelundupkan NARKOBA jenis HEROIN dan SABU-SABU di dalam rongga Tiang Pancang.
4. Para Buruh Pekerja Proyek minimal 30% harus warga RRC.
5. Mayoritas Buruh RRC yang dikirim ke Indonesia berbadan tegap dan berperawakan militer.
6. Warga RRC di Indonesia diberi HAK MILIK untuk rumah tinggal mau pun perkebunan.
7. Warga RRC dipermudah jadi WNI melalui system online keimigrasian.
8. Proyek Tower Apartemen di lokasi Reklamasi Pantai Jakarta yang mampu tampung 25 hingga 50 juta orang, diiklankan dan dijual di RRC dan TAIWAN serta SINGAPURA, sehingga habis terjual dibeli CHINA WNA.
9. Penghapusan syarat pribumi untuk Presiden di Indonesia dalam UUD 1945, diubah hanya dengan syarat WNI, agar peranakan CHINA agen RRC bisa jadi Presiden.
10. CHINA peranakan di Indonesia harus didukung jadi Kepala Daerah bahkan Kepala Negara dengan dalih PANCASILA dan BHINNEKA TUNGGAL IKA.
11. Sejarah Pengkhianatan PKI dihapus dari Kurikulum Pendidikan Nasional Indonesia karena ada keterlibatan RRC, bahkan Presiden pernah ngotot mau minta maaf kepada PKI, walau akhirnya dibatalkan karena perlawanan keras Umat Islam."
12. Dibangun Monumen LASKAR CHINA di TMII Jakarta untuk memberi kesan bahwa CHINA berjasa dalam perjuangan kemerdekaan. Padahal, Laskar China Indonesia yang dulu disebut POH AN TUI adalah PENGKHIANAT.
13. Distorsi sejarah dengan membuat cerita BOHONG bahwa Islam di Indonesia datang dari CHINA dan bahwa Wali Songo adalah keturunan CHINA.
14. Kerjasama resmi Pemerintah Indonesia dengan PARTAI KOMUNIS CHINA (PKC), sehingga banyak Kader Partai Rezim Penguasa dikirim dan dididik di Markas Besar PKC di Beijing.
15. Presiden Jokowi sudah menyerukan agar mata uang China YUAN dijadikan patok ukur nilai rupiah.
KESIMPULAN
RRC sudah menjajah Ekonomi NKRI melalui tangan Sembilan Naganya, hanya tinggal satu langkah lagi RRC akan menguasai Teritorial NKRI dan menjadikannya sebagai bagian dari Negara Komunis RRC.
AYO ... REVOLUSI ... !!!
MERDEKAKAN NKRI DARI PENJAJAHAN ASING & ASENG ... !!!
Sumber:
http:// www.habibrizieq.com/2016/ 12/ bahaya-china-komunis.html
A. RRC kirim Tentara sebagai pekerja di TIBET, lalu menguasainya dan menjadikannya sebagai bagian Negara RRC.
B. RRC pengaruhi ANGOLA untuk Larang Islam dengan dalih tidak sesuai adat istiadat disana.
C. RRC hapuskan utang ZIMBABWE dengan kompensasi mata uang China YUAN jadi mata uang resmi ZIMBABWE.
D. RRC beri UTANG BESAR untuk Indonesia dengan kompensasi:
1. Proyek Vital di Indonesia untuk RRC.
2. Kontraktor Utama semua proyek harus izin RRC.
3. Matrial Utama proyek seperti Tiang Pancang Reklamasi mesti dikirim dari RRC, yang kemudian disalahgunakan MAFIA RRC untuk menyelundupkan NARKOBA jenis HEROIN dan SABU-SABU di dalam rongga Tiang Pancang.
4. Para Buruh Pekerja Proyek minimal 30% harus warga RRC.
5. Mayoritas Buruh RRC yang dikirim ke Indonesia berbadan tegap dan berperawakan militer.
6. Warga RRC di Indonesia diberi HAK MILIK untuk rumah tinggal mau pun perkebunan.
7. Warga RRC dipermudah jadi WNI melalui system online keimigrasian.
8. Proyek Tower Apartemen di lokasi Reklamasi Pantai Jakarta yang mampu tampung 25 hingga 50 juta orang, diiklankan dan dijual di RRC dan TAIWAN serta SINGAPURA, sehingga habis terjual dibeli CHINA WNA.
9. Penghapusan syarat pribumi untuk Presiden di Indonesia dalam UUD 1945, diubah hanya dengan syarat WNI, agar peranakan CHINA agen RRC bisa jadi Presiden.
10. CHINA peranakan di Indonesia harus didukung jadi Kepala Daerah bahkan Kepala Negara dengan dalih PANCASILA dan BHINNEKA TUNGGAL IKA.
11. Sejarah Pengkhianatan PKI dihapus dari Kurikulum Pendidikan Nasional Indonesia karena ada keterlibatan RRC, bahkan Presiden pernah ngotot mau minta maaf kepada PKI, walau akhirnya dibatalkan karena perlawanan keras Umat Islam."
12. Dibangun Monumen LASKAR CHINA di TMII Jakarta untuk memberi kesan bahwa CHINA berjasa dalam perjuangan kemerdekaan. Padahal, Laskar China Indonesia yang dulu disebut POH AN TUI adalah PENGKHIANAT.
13. Distorsi sejarah dengan membuat cerita BOHONG bahwa Islam di Indonesia datang dari CHINA dan bahwa Wali Songo adalah keturunan CHINA.
14. Kerjasama resmi Pemerintah Indonesia dengan PARTAI KOMUNIS CHINA (PKC), sehingga banyak Kader Partai Rezim Penguasa dikirim dan dididik di Markas Besar PKC di Beijing.
15. Presiden Jokowi sudah menyerukan agar mata uang China YUAN dijadikan patok ukur nilai rupiah.
KESIMPULAN
RRC sudah menjajah Ekonomi NKRI melalui tangan Sembilan Naganya, hanya tinggal satu langkah lagi RRC akan menguasai Teritorial NKRI dan menjadikannya sebagai bagian dari Negara Komunis RRC.
AYO ... REVOLUSI ... !!!
MERDEKAKAN NKRI DARI PENJAJAHAN ASING & ASENG ... !!!
Sumber:
http://
Langganan:
Komentar (Atom)



