Asjkar Madya (Lawyer)

Asjkar Madya (Lawyer)

Jumat, 06 Februari 2015

SAVE KPK & SAVE POLRI



SAVE KPK & SAVE POLRI

Bismillahirrahmanirrahim...
            Save KPK dan/atau SAVE POLRI, ungkapan yang akhir-akhir ini semakin sering kita dengarkan melalui berbagai media baik di media elektronik dan media cetak maupun pada media sosial yang berasal dari ungkapan hati seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini bermula dari perseteruan antara KPK dan POLRI jilid dua yang melibatkan institusi KPK dan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana terhadap rekening gendut yang dimilikinya. Lebih disayangkan pula ketika Komisi III DPR RI meloloskan nama Komjen BG sebagai calon Kapolri tunggal melalui proses feet and propertest yang dilakukan oleh Komisi III bulan Januari kemarin dengan beralibi bahwa mengingat dalam hukum adanya asas praduga tak bersalah yang harus diutamakan sehingga Komjen BG dapat dengan mudah untuk diparipurnakan dan disetujui oleh DPR RI sebagai calon Kapolri tunggal.
Sampai saat ini pun belum ada jalan penyelesaian dari persoalan ini, karena semua pihak yang terlibat didalamnya diantaranya institusi KPK dan POLRI, lembaga legislatif (DPR RI dalam hal ini komisi III DPR RI) serta termasuk tim sembilan yang dibentuk oleh Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk membuat keputusannya. Presiden pun masih menunggu proses hukum yang ditempuh Komjen BG yang mengajukan proses pra peradilan ke pengadilan negeri atas penetapan tersangka oleh KPK kepadanya.