SAVE
KPK & SAVE POLRI
Bismillahirrahmanirrahim...
Save KPK dan/atau SAVE POLRI,
ungkapan yang akhir-akhir ini semakin sering kita dengarkan melalui berbagai
media baik di media elektronik dan media cetak maupun pada media sosial yang
berasal dari ungkapan hati seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini bermula dari
perseteruan antara KPK dan POLRI jilid dua yang melibatkan institusi KPK dan
calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK dalam dugaan tindak pidana terhadap rekening gendut yang dimilikinya. Lebih
disayangkan pula ketika Komisi III DPR RI meloloskan nama Komjen BG sebagai
calon Kapolri tunggal melalui proses feet and propertest yang dilakukan oleh
Komisi III bulan Januari kemarin dengan beralibi bahwa mengingat dalam hukum adanya
asas praduga tak bersalah yang harus
diutamakan sehingga Komjen BG dapat dengan mudah untuk diparipurnakan dan
disetujui oleh DPR RI sebagai calon Kapolri tunggal.
Sampai
saat ini pun belum ada jalan penyelesaian dari persoalan ini, karena semua
pihak yang terlibat didalamnya diantaranya institusi KPK dan POLRI, lembaga
legislatif (DPR RI dalam hal ini komisi III DPR RI) serta termasuk tim sembilan
yang dibentuk oleh Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Joko Widodo
selaku Presiden RI untuk membuat keputusannya. Presiden pun masih menunggu
proses hukum yang ditempuh Komjen BG yang mengajukan proses pra peradilan ke pengadilan negeri atas
penetapan tersangka oleh KPK kepadanya.