JAKARTA - Hari ini, Selasa
(15/11/2016), Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus penistaan Al-Qur'an yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama.
Namun dari pihak Umat Islam, ustadz Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI) dan Munarman, SH (Jubir FPI) dilarang ikut gelar perkara.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir kecewa tidak
diperbolehkan masuk ke ruang gelar perkara kasus Ahok di Rupatama Mabes
Polri. Nasir menuding ada ketidakterbukaan dalam proses ini.
"Yang boleh masuk katanya hanya yang diundang oleh Bareskrim," kata
Nasir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Selasa (15/11/2016).
Selain itu, Nasir juga kecewa tidak semua pelapor kasus Ahok bisa masuk
ke ruang gelar perkara. Karena itu, Nasir menilai proses tindaklanjut
hukum yang dianggap tidak transparan.
"Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," ujarnya.
Bachtiar yang ikut dalam demo 4 November ini, mengingatkan Polri untuk
tetap bersikap profesional dalam menentukan lanjut tidaknya proses hukum
atas laporan terhadap Ahok.
"Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini kalau
permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang
menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang
tidak kita ketahui