JAKARTA - Hari ini, Selasa
(15/11/2016), Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus penistaan Al-Qur'an yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama.
Namun dari pihak Umat Islam, ustadz Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI) dan Munarman, SH (Jubir FPI) dilarang ikut gelar perkara.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir kecewa tidak
diperbolehkan masuk ke ruang gelar perkara kasus Ahok di Rupatama Mabes
Polri. Nasir menuding ada ketidakterbukaan dalam proses ini.
"Yang boleh masuk katanya hanya yang diundang oleh Bareskrim," kata
Nasir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Selasa (15/11/2016).
Selain itu, Nasir juga kecewa tidak semua pelapor kasus Ahok bisa masuk
ke ruang gelar perkara. Karena itu, Nasir menilai proses tindaklanjut
hukum yang dianggap tidak transparan.
"Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," ujarnya.
Bachtiar yang ikut dalam demo 4 November ini, mengingatkan Polri untuk
tetap bersikap profesional dalam menentukan lanjut tidaknya proses hukum
atas laporan terhadap Ahok.
"Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini kalau
permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang
menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang
tidak kita ketahui
selama ini," sambungnya.
Namun pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara untuk kemudian
dibahas bersama. Bachtiar menyebut akan ada keputusan yang diambil
menyikapi gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB.
"Mudah-mudahan kami akan mengeluarkan pernyataan apa yang akan terjadi
setelah apa yang kami lakukan setelah ini," ujarnya, seperti dilansir detikcom.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, SH juga tidak bisa
masuk untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Munarman datang sekitar pukul 09.30
WIB di Rupatama Mabes Polri.
Munarman selaku Panglima Lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengatakan pengusiran ini
mengesankan ada keberpihakkan polisi pada gelar perkara tersebut.
Padahal, Munarman mengaku kedatangannya juga selaku kuasa hukum dari
pihak yang memperkarakan Ahok. "Saya dari pelapor kuasa hukum, tapi kami
tidak boleh masuk," ujar dia.
Saat ditanyakan kenapa dirinya tidak boleh masuk, Munarman mengaku belum
paham. Namun Munarman menduga semakin jelas terlihat arah dari gelar
perkara itu bahwa gelar perkara ini hanyalah sandiwara. Pasalnya yang
boleh hadir hanyalah perwakilan, dari 13 pelapor yang masuk hanya lima
pelapor saja.
"Ini permainan sandiwara dan pura-pura dengan tindakan polisi sudah
seperti kuasa hukum terlapor dan berlagak pengadilan untuk putuskan ini
obstruction of justice, menghalang-halangi proses peradilan," ujarnya,
dilansir ROL.
#PolriHarusNetral
Sumber:
http://www.detik.com.
http://www.portalpiyungan.co/2016/11/ust-bachtiar-nasir-dan-munarman-sh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar